Tata Cara Pendaftaran (dan Perlengkapan Pendaftaran) Kelas Reguler (Blended)
◐
Mengisi Formulir Pendaftaran
◐
Mengisi "Form Jadwal Pembayaran Angsuran Kredit Biaya Pendidikan"
◐
Membayar Biaya pendaftarannya Rp 100.000,-
◐
Untuk Lulusan SMA/SMK/SLTA Sederajat: » Menyerahkan Foto Copy Ijazah/STTB yang dilegalisir asli 2 lembar. » Menyerahkan Foto Copy Nilai/NEM yang dilegalisir asli 2 lembar.
◐
Untuk Lulusan D3/D2/D1/S1 : » Menyerahkan Foto Copy Ijazah yang dilegalisir asli 2 lembar. » Menyerahkan Foto Copy Transkrip Nilai yang dilegalisir asli 2 lembar.
◐
Untuk Mahasiswa Pindahan: » Menyerahkan Foto Copy Ijazah/STTB SLTA yang dilegalisir asli 2 lembar. » Menyerahkan Transkrip Nilai dari Kampus Asal yang dilegalisir asli 2 lembar. » Surat Keterangan Pindah (Dari Kampus Asal).
◐
Menyerahkan Pas Foto terakhir ukuran 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 (masing-masing 5 lembar) - dapat menyusul
◐
Membawa Materai Rp 10.000 (1 buah).
Catatan (Penjelasan) :
◐
Untuk Ijazah/STTB/Transkrip Nilai, saat pendaftaran cukup foto copy-annya saja. Nanti setelah melakukan herregistrasi untuk menjadi mahasiswa, barulah melengkapinya dengan dokumen yang sudah dilegalisir.
◐
Formulir Pendaftaran dan Form lainnya dapat diperoleh secara GRATIS di masing-masing kampus PTS terkait, atau dapat diminta secara GRATIS melalui layanan info 17 jam, atau dapat melalui pendaftaran on line (silakan klik di bawah ini), atau pada situs/website masing-masing PTS terkait.
◐
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu jam 09.00 - 17.00
◐
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat langsung di Kampus masing-masing PTS terkait (Sekretariat PMB Reguler) atau diwakilkan atau dapat via surat, Fax., POS, Telepon/HP, atau via Internet atau via Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online.
Tags: tata, cara, pendaftaran, program, kelas, reguler, blended, nomor, syarat, tata cara, program kelas reguler, pendaftaran d 3, d 2, d, lulusan d 3, mengambil jurusan, berbeda, tantular kedoya jakarta, i 30, nov, 30 nov 01, stba lia, foto, copy ijazah sttb, dilegalisir asli, 2, lembar, pendaftaran cukup, foto copy, annya, saja nanti setelah, via surat, fax, pos telepon hp, via internet